Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang
monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai
sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer. Sejak
tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar
yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap
hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga
menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
- Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan
Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
- Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National
Diet(Parlement Nasional). Terdiri dari anggota cabinet.
- Lembaga Judisiil/ Yudikatif (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung). Berfungsi sebagai pengadilan hukum.
