Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang
monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai
sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer. Sejak
tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar
yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap
hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga
menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
- Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan
Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
- Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National
Diet(Parlement Nasional). Terdiri dari anggota cabinet.
- Lembaga Judisiil/ Yudikatif (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Berfungsi sebagai pengadilan hukum.
Di
Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi
Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan
Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu
rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang
mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk
jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
Diet
sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat
undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan
Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana
Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan
membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri,
tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan
Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih
rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri
dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani
kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agung sendiri terdiri
dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua
anggotanya ditunjuk oleh Kabinet.
Penjelasan :
a.
Kabinet
dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.
Parlemen
mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota
Parlemen /Diet)
c.
Mahkamah
Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.
Kabinet
menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.
Mahkamah
Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam
pembuatan Undang-Undang).
f.
Impeachment,
yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau
dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa
terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga
negara Jepang.
Kesimpulan
Suasana kehidupan politik Jepang
memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan negara-neagra demokrasi
lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem pemerintahan, dan adanya
dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan
Jepang.
No comments:
Post a Comment